Honor petugas sampah di tingkat desa umumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. besaran honorarium petugas sampah desa pandangan kulon sebesar Rp 1.750.000/per bulan. di desa pandangan kulon memiliki 2 Petugas pengangkut sampah.