Di Indonesia, Hari Desa Nasional diperingati setiap tanggal 15 Januari. Penetapan ini merujuk pada momentum disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi tonggak sejarah besar bagi kedaulatan dan kemandirian desa-desa di seluruh pelosok negeri.
Peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat akan beberapa poin krusial bagi kemajuan bangsa:
-
Pusat Pembangunan: Menggeser paradigma dari "membangun desa" menjadi "desa membangun". Desa bukan lagi objek, melainkan subjek pembangunan.
-
Kemandirian Ekonomi: Melalui Dana Desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), desa didorong untuk menggali potensi lokalnya sendiri.
-
Pelestarian Budaya: Desa adalah benteng terakhir pertahanan nilai-nilai gotong royong dan adat istiadat asli Indonesia.
-
Kedaulatan Pangan: Sebagian besar sumber pangan kita berasal dari hasil keringat masyarakat desa.